Pasal-pasal Didalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan manusia, persamaan hak sangat
diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan sosial. Persamaan hak adalah sesuatu
yang mutlak harus di terima oleh orang banyak. Jika ada sekelompok orang, di
mana mereka tidak mendapatkan persamaan haknya, maka sekelompok orang itu akan
merasa tidak dianggap. Persamaan hak seseorang telah ada sejak dia lahir.
Persamaan hak itu ada bermacam-macam, seperti persamaan hak antara kaum pria
dan wanita, persamaan hak dalam pekerjaan atau profesi, dan lain-lain. Karena itulah,
persamaan hak harus bisa diterima dan diakui oleh banyak orang.
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi
manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang
pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita Hak Asasi Manusia adalah hak
dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir harus menghargai
anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras,
etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain.
Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat
semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak
azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik,
hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara
kita tercantum di dalam UUD 1945.
Menghargai persamaan hak dapat menumbuhkan sikap
saling mencintai sesama manusia, dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap
tenggang rasa, toleransi dll. Jadi, setiap warga negara memilki persamaan hak
dalam berbagai aspek kehidupan. Baik dalam persamaan kedudukan, berpendapat dsb
.
Persamaan derajat. Derajat kemanusiaan
adalah tingkatan, martabat, dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang
memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban asasi. Karena bangsa Indonesia
lama dijajah oleh bangsa asing. Masyarakat Indonesia pernah terbagi-bagi dalam
beberapa kelompok yang memiliki derajat dan martabat yang berbeda. Namun
seiring perkembangan zaman dan
meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap HAM. Jadi tidak ada lagi
perbedaan derajat dan martabat manusia di Indonesia. Dengan danya persamaan
derajat, maka setiap orang harus menghormati adanya hak-hak dan derajat
manusia. Dan memelihara hubungan yang baik dalam lingkungan bermasyarakat agar
manusia mempunyai arti.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental
(pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental
dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat
digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan
dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan
jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan
kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu,
berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan
dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang,
mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan
kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat
pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah
pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan
pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama,
hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan
lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara
pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan,
dan lain-lain.
Pasal –pasal di dalam UUD ’45 Tentang Persamaan Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948
melalui Deklarasi HAM PBB. Sedangkan HAM adalah hak-hak dasar manusia yang
bersifat abadi, kodrat, dan universal yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Oleh karena itu tidak boleh dilanggar atau diabaikan oleh siapapun.
Mengenai hak ini selanjutnya dicantumkan dalam
pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration
of Human Right (1948) dalam Pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1
: “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak
yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya
bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 2
: “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum dalam pernyataan ini dengan
tak ada kecuali apa pun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama,
poltik atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.”
Pasal 7
: “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak
atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa
pernyataan ini dan tehadap segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini.”
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum
ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum
Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal
27, 28, 29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ; Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung
hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh
Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem
pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
Penerapan pasal-pasal tersebut dalam Kehidupan
HAM di Indonesia masih kurangnya perhatian dari
pemerintah. Hal ini sering terjadi di negara kita yaitu Pembunuhan,
Diskriminasi, hingga pelecehan. Kasus yang disebutkan itu masih banyak terjadi
di negara kita tiap tahunnya angka pembunuhan dan diskriminasi semakin
meningkat. padahal sudah tertulis di dalam UUD 1945 pasal 28 I ayat 1 yang
mengatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup, kemerdekaan pikiran,
tidak disiksa, beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui dihadapan
hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku. Kasus
tersebut sangatlah susah untuk ditangani karena kurangnya perhatiannya dari
pemerintah dan pihak keamanan. Jadi kesimpulannya penerapan HAM di Indonesia
masih kurang diperhatikan dan sangat sering diabaikan, dilanggar dan sudah
memasuki tahap yang mengkhawatirkan.
sumber:
Komentar
Posting Komentar