Pengertian, Tugas Utama, Sifat, Bentuk, dan Unsur-unsur Negara
Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi
yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan
kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan,
melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara menurut Ahli
- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Tugas Utama Negara
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau
kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh
terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta
tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat
dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan
orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Bentuk Negara
1. Bentuk Negara pada Jaman Yunani Kuno
Menurut Aristoteles, terdapat 7 bentuk negara, yaitu
sebagai berikut.
- Monarchi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat.
- Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.
- Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat.
- Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya sendiri.
- Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya.
- Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat.
- Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan.
Sedangkan Plato mengemukakan ada lima macam bentuk
negara yang sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu :
- Timokrasi yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
- Oligarchi yaitu pemerintahan oleh para hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir, maka orang-orang miskin pun bersatu melawan kaum hartawan.
- Demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin. Karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
- Tirani yaitu pemerintahan seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang. Bentuk ini adalah yang paling jauh dari cita-cita tenang keadilan.
2. Bentuk Negara Paham Modern
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang
merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan
mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini
terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah
pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara
pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model
pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah
satu contoh sistem pemerintahan model ini.
Keuntungan sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah
kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan
pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi
daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan
paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam
model ini.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Bentuk Negara Serikat
Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang
menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan.
Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat
undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar
negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara
sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas
negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan
moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan
dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.
Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen,
dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara
bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar
negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali
dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah
pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang
biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:
- kedudukan negara dimata Internasional
- keselamatan rakyat
- konstitusi dan organisasi pusat
- hal keuangan negara
- kepentingan bersama antar negara
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi:
- Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
- Memiliki otonomi sendiri
Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi.
Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem
desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat.
Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat
tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah
pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang
berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur
pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga
laut.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan
untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk
membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut
masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari
negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum
tata negara atau organisasi negara.
Tujuan Dari Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Indonesia ini tercantum didalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 alinea keempat yang berbunyi,
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
keempat tersebut juga telah disebutkan mengenai dasar dan landasan Negara
Indonesia yakni Pancasila. Melalui Pembukaan Undang-Undang tahun 1945 tersebut,
dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi
seluruh Warga Negara Indonesia, mengusahakan kesejahteraan bagi masyarakat,
mengutamakan pendidikan bagi generasi penerus bangsa, serta ikut serta dalam
nilai-nilai luhur yang selalu ditanamkan tidak hanya di Indonesia melainkan
juga di beberapa negara lain yaitu mengupayakan perdamaian dunia, dan keadilan
sosial bagi seluruh warga negara.
Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ini
secara yuridis terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1) yang
berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Sebagai negara republik, Indonesia memiliki banyak kewajiban kepada rakyatnya
sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 yang berbunyi, “(1) Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, (3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang, (4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia”. Dari UUD 1945 pasal 31 tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu hak dan kewajiban pemerintah dan
rakyat mengenai pendidikan serta kebudayaan.
Pendapat
Untuk mewujudkan dan mencapainya tujuan Negara
Indonesia, Diperlukan suatu usaha yang tidak hanya harus dilakukan pemerintah
namun oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Indonesia. Usaha-usaha ini tidak
lain dilakukan berdasarkan keempat poin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea keempat. Masing-masing poin tersebut mewakili tindakan maupun upaya
yang akan maupun telah dilakukan. Kegiatan yang dapat dilakukan pada poin
pertama mengenai melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia adalah menjaga persatuan dan kedamaian antar suku, antar umat
beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-perbedaan tersebut.
Komentar
Posting Komentar